SIMAK 7 uang keluaran BI (Bank Indonesia). Yakni jenis uang kertas dan uang logam.
Uang kertas dan uang logam ini sudah termasuk jadul alias jaman dulu. Dan, apakah masih mungkin untuk ditukarkan di BI?
Yuk, simak baik-baik keterangan BI mengenai uang kertas dan uang logam mana saja yang masih bisa ditukar atau juga yang sudah ditarik BI. Termasuk uang kertas dan uang logam.
Baca Juga:Indonesia Dapat Tambahan 8 Ribu Kuota Haji 2023, Menag: Sudah Masuk Sistem e-HajjSEDANG BERLANGSUNG, Ini Link Live Streaming Newcastle United vs Arsenal
Dihimpun dari laman BI, setidaknya ada 7 uang, baik uang kertas dan uang logam yang sudah ditarik BI. Artinya, saat ini bukan lagi sebagai alat pembayaran yang sah.
Dan, karena sudah ditarik, jika Anda masih memiliknya, maka yang paling bisa dilakukan adalah menjualnya ke kolektor uang kuno.
Siapa saja kolektor uang kuno itu? Di mana saja alamatnya? Tenang, di akhir artikel ini dapatkan alamat para kolektor uang kuno di berbagai daerah di Indonesia yang siap membeli uang kuno, baik uang kertas dan uang logam yang sudah jadul.
Dalam keterangan BI, uang ini sebenarnya sudah dicabut sejak 2 April 1988. Dan, BI sebelumnya masih memberikan waktu hingga 31 Desember 2020.
Jadi, jika kini Anda memiliki uang ini, sudah masuk kategori uang kuno. Uang ini sudah tak bisa ditukar lagi di BI.
2. Uang Rp100 Tahun Emisi 1968 Bergambar Sudirman
Uang ini juga sudah dicabut sejak 2 April 1988. Kemudian batas penukaran hingga 31 Desember 2020.
Sama seperti di atas, uang ini sudah masuk kategori uang kuno. Jika Anda masih memilikinya, disarankan dijual ke kolektor.
3. Uang Rp5.000 Tahun Emisi 1975
Baca Juga:BIKIN PENASARAN! Diameter Koin 500, Apakah Ini Uang Koin yang Paling Diburu Kolektor? Ini Historisnya!BKN: Jadwal Tahapan Akhir PPPK Guru sampai 31 Mei 2023, Simak di Sini Penjelasannya
Secara resmi BI telah mencabut uang ini pada 2 April 1988 dan batas penukaran 31 Desember 2020.
Itu berarti uang ini sudah tak bisa ditukar lagi dan sudah masuk kategori uang kuno yang bisa ditawarkan ke kiolektor.