RADARCIREBON.ID – Sudah lulus sekolah atau kuliah. Mau melamar pekerjaan ke perusahaan harus melangkapi syarat-syaratnya. Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Perlu Anda ketahui syarat membuat SKCK 2023.
SKCK adalah selembar surat yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Bisa melalui Polsek (Kepolisian Sektor) maupun Polres (Kepolisian Resor). Syarat membuat SKCK 2023 telah ditentukan oleh Polri.
Nah, syarat membuat SKCK 2023 masih mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia/Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.
– Fotokopi Akte Kelahiran
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Pas foto 4×6 dengan latar merah sebanyak 3 lembar
– Sidik jari dari Inafis Satreskrim
– Mengisi daftar pertanyaan (blanko pertanyaan yang disediakan petugas).
Baca Juga:SUKSES ! 214 Santri Pondok Pesantren Binaul Ummah DiwisudaKPU Kabupaten Kuningan Baru Terima 1 Parpol yang Ajukan Bacaleg
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku pada Polri. Setelah melengkapi seluruh syarat membuat SKCK 2023, seluruh pemohon yang akan membuat SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu.
Kaur Pelayanan dan Administrasi Sat Intelkam Aipda Indra Panji Lutika mewakili Kasat Intelkam Polres Kuningan AKP M Faisal, mengatakan, setelah Lebaran ini banyak orang yang memohon membuat SKCK. Para pemohon SKCK dari lulusan SMA, SMK dan Madrasah Aliyah, serta perguruan tinggi. Pemohon SKCK di Polres Kuningan ini ingin mencari atau melamar pekerjaan di luar daerah.
Setelah libur Lebaran usai, Polres Kuningan langsung menerima pelayanan pembuatan SKCK. Pemohon SKCK relatif lebih banyak dari sebelum-sebelumnya. Meningkatnya bisa sampai tiga kali lipat dari hari biasa. Warga membuat SKCK ini untuk kebutuhan mencari kerja. Selain itu ada juga sebagai syarat untuk melanjutkan sekolah.