Penyerahan selanjutnya dilakukan di 15 Oktober 2017 dan diterima langsung sebesar Rp355 juta dan ada upah Rp35 juta. Sehingga upah total dari upah antar sebesar Rp165 juta.
Sementara fee yang diterima PT Milades sebesar Rp275 juta. Penerimaan upah antar dan fee rekening penampung PT Milades sendiri sudah dikembalikan ke KPK secara bertahap sesuai dari pengakuan Rita Susana.
Ya, Rita Susana dan Muhammad Subhan merupakan dua dari ratusan saksi kasus Sunjaya yang akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga:Sunjaya Mengelak Terima Rp6,5 Miliar, Mengaku Hanya Terima Segini lewat Ajudan DeniADA 7 NIH, Uang Kertas dan Uang Logam Jadul, Kapan Terakhir Bisa Ditukar di BI? Yuk Simak Penjelasannya
Saksi kasus Sunjaya ini mayoritas ASN aktif, pensiunan, serta kalangan swasta. (*)