Seperti PNS yang lain akan mendapatkan tambahan 50 persen tunjangan kinerja, serta ASN daerah akan mendapatkan maksimal 50 persen tambahan penghasilan.
Namun, tambahan penghasilan yang sebesar 50 persen tersebut harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Sayangnya, dua kategori aparatur negara yang disebutkan dalam PP di atas tidak berhak mendapatkan gaji ke 13 tahun 2023.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Rabu 10 Mei 2023, Wilayah Cirebon Masih Ada Potensi HujanHeboh Poster Wisata Jalan Rusak di Indramayu, Ada Provinsi yang Jalan Rusaknya Capai Ribuan KM
Demikian informasi terkait tunjangan sertifikasi bagi guru dan dosen yang mengalami kenaikan 50 persen. (*)