BANDUNG, RADARCIREBON.ID- Sudah banyak saksi menyebut nama Deni Syafrudin. Dulu ketika Sunjaya Purwadisatra jadi Bupati Cirebon, Deni menjadi ajudan.
Banyak aliran uang untuk Sunjaya yang diserahkan lewat Deni Syafrudin. Aliran uang itu dari ASN maupun kalangan swasta.
Pada sidang lanjutan terhadap Sunjaya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5/2023), Deni Syafrudin dihadirkan untuk menjadi saksi.
Baca Juga:WAJAR DIBURU KOLEKTOR, Uang 75 Ribu Edisi Khusus 75 Juta Lembar, Yuk Tawarkan ke Alamat IniBIAR GAK KELIRU! Ini Sejarah Uang 75 Ribu, Kenapa Sekarang Jadi Mahal?
Deni tak sendirian. Beberapa saksi lainnya yang hadir adalah Baehaqi mantan ajudan atau sespri yang kini menjabat lurah, Sunedi mantan sespri.
Kemudian Rizal mantan ajudan, Andri Yuliandri mantan sespri, Siti Runingsih yang merupakan keponakan Sunjaya, Samija suami Siti, Ahmad dari marketing mobil, serta Meri Astuti perwakilan Bank Mandiri Siliwangi Cirebon.
Deni Syafrudin menjadi saksi yang paling lama dimintai keterangan. Maklum, pria yang kini menjabat sebagai Sekmat Astanajapura itu menjadi “orang penting” yang mengurusi semua hal terkait Sunjaya Purwadisastra.
Nama Deni banyak disebut oleh saksi-saksi yang lain, baik saksi dari ASN, pensiunan, maupun oleh pihak swasta. Yakni terkait perantara pemberian atau setoran uang kepada Sunjaya.
Dalam kesaksiannya, Deni mengatakan Sunjaya selama menjabat bupati mendapat setoran dengan nilai bervariasi dari para ASN Pemkab Cirebon.
Setoran uang itu supaya ASN mendapat promosi jabatan. Uang yang diserahkan memang nilainya beragam. Tergantung dari sebuah jabatan yang diperoleh.
Tidak hanya dari kalangan ASN, Deni juga menyebut kalau Sunjaya pernah menerima pemberian dari PT Kings Property sebanyak Rp4 miliar.
Baca Juga:MAKIN MEMPESONA, Ini 6 Pilihan Lipstik Wardah yang Cocok untuk Semua BibirWOW, Saksi Kasus Sunjaya: Gak Ada Kerjaan tapi Uang Miliaran Rupiah Bisa Cair
Pemberian tersebut kemudian dimasukan ke dalam dua rekening orang lain di bawah penguasaan Sunjaya Purwadisastra.
Menurutnya, uang itu dari PT Kings Property Indonesia yang diantar Sukirno (petinggi PT Kings Property) dan Muklas yang saat itu menjabat sebagai Camat Pangenan. Deni pun mendapat perintah dari Sunjaya untuk menunggu di Bank Mandiri Siliwangi (Mandiri Jalan Siliwangi Kota Cirebon).