ASN AUTO HAPPY! Uang THR Habis, Gaji Ke 13 Cair, Yuk Update Jadwalnya Sekarang!

uang makanan asn
ASN DIMANJA LAGI, Mulai 2024 Dapat Uang Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh, Ini Nominalnya. Foto: IST.
0 Komentar

PARA ASN yang uang THR habis, tak perlu risau karena gaji ke 13 cair. Yuk update jadwalnya sekarang di dalam artikel ini.

Gaji ke 13 cair ini berlaku bagi seluruh ASN atau PNS di Indonesia.

Jadi, ASN yang baru saja kembali dari mudik, kini bersiap lagi karena tak lama lagi gaji ke 13 cair.

Baca Juga:Link Live Streaming Manchester City vs Arsenal, Malam Ini Laga Penentuan Juara Liga Inggris 2022/2023SIAPKAN DOKUMENMU! Ini Formasi CPNS 2023 Dibuka Mulai Bulan Juni

Jadi, setelah merayakan lebaran dan bagi-bagi THR dengan sanak keluarga, kini ASN bersiap menerima gaji ke 13.

Memangnya kapan cair? Yuk simak jadwal pencairan gaji ke 13 bagi ASN pada tahun 2023 ini.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi secara resmi sudah mengesahkan gaji ke 13 PNS, di mana aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Besaran gaji pokok ini tentu mengacu pada golongan PNS (setiap PNS akan ada perbedaan).

2. Tunjangan Keluarga

-Tunjangan keluarga ini diberikan kepada semua PNS dengan komponen berupa suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok

-Sementara untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok PNS yang bersangkutan

3. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai yang nominalnya setata beras 10 kg.

4. Tunjangan Jabatan/Umum

Baca Juga:Live SCTV, Ini Jadwal Liga Inggris Manchester City vs ArsenalPendaftaran CPNS Dibuka Juni 2023, Syarat dan Cara Daftar Lengkap di Sini

-Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada para PNS yang memiliki jabatan tertentu.

-Sedangkan tunjangan umum diberikan kepada para PNS yang tidak memiliki jabatan khusus tertentu.

5. Tunjangan Kinerja (Tukin) 50 persen

-Tunjangan kinerja atau Tukin ini adalah komponen yang diadakan pemerintah pada pemberian gaji 13.

-Tukin akan diberikan kepada para PNS dengan besaran 50 persen dari gaji pokok.

-Tapi, pengecualian pada ASN guru dan dosen, tidak akan diberikan tukin, dan akan diganti dengan tunjangan profesi sebesar 50 persen dari gaji pokok.

0 Komentar