LHO, Kenapa SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup? Ini Kata Mabes Polri

brigjen-yusri-yunus
Dirregident Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan soal sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM. Foto: Ist-radarcirebon.id.
0 Komentar

PUBLIK Indonesia seperti mendapat angin segar ketika ada yang menggugat ke Mahkmah Konstitusi (MK) agar SIM (surat izin mengemudi) berlaku seumur hidup.

Gugatan agar SIM berlaku seumur hidup itu dilakukan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto.

Arifin menggugat aturan mengenai SIM, yakni Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:DIBUKA! Pendaftaran Kuliah di Al Azhar Mesir, Ini Tanggal Daftar dan KetentuannyaASN DIMANJA LAGI, Mulai 2024 Dapat Uang Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh, Ini Nominalnya

Dia menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan meminta masa berlaku SIM seumur hidup.

Tapi, Mabes Polri punya pandangan lain. Polri menjelaskan mengapa masa berlaku SIM hanya 5 tahun atau wajib diperpanjang atau diperbaharui per 5 tahun sekali.

Seperti disampaikan Dirregident Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Dalam keterangan resminya, Yusri Yunus menjelaskan mengenai alasan mengapa SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun dan tidak berlaku seumur hidup.

Yusri mengatakan, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 bahwa syarat utama diterbitkannya SIM yakni seseorang harus sehat fisik dan psikologi.

“Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan,” ujar Yusri Yunus dalam keterangan yang diterima Sabtu (13/5/2023).

Di dalam laman PMJ News, Yusri juga menjelaskan mengenai keadaan psikologi setiap orang yang bisa berubah seiring dengan berjalannya waktu sehingga menentukan bisa diterbitkannya SIM kepada yang bersangkutan.

Selain itu, kata Yusri, kompetensi berkendara atau mengemudi seseorang juga menjadi persyaratan dalam penerbitan SIM yang juga tidak bisa sama sejak awal jika berlaku seumur hidup.

Baca Juga:UPDATE INFONYA, Jual Uang Koin 500, Ada yang Punya Edisi 1978? Ini Harga yang Ditawarkan KolektorDeni Syafrudin, Eks Ajudan Sunjaya Beri Kesaksian di Pengadilan Tipikor

“Manusia itu nggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya,” katanya.

“Sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia,” tandas Yusri Yunus.

SIM sendiri adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

0 Komentar