4. KUR Penempatan TKI
KUR TKI ini limit kreditnya maksimal sampai dengan Rp25 juta per debitur, di mana jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.
5. KUR Khusus
Nah, KUR Khusus ini punya limit sampai dengan Rp500 juta. KUR Khusus ini diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.
ini untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.
Baca Juga:Parpol Siap-siap Nambah Bacaleg PerempuanDICARI KOLEKTOR BURUNG! Ini Harga Murai Medan, Daftar Lengkapnya di Sini!
Jangka waktu pinjaman KUR Khusus adalah jika Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.
TUNGGU APALAGI? Top Up Pinjaman KUR BRI 2023, Simak Syarat dan Tabel Angsurannya
Manfaat Melakukan Pinjaman Melalui KUR Bank Mandiri:
-Proses mudah dan cepat
-Persyaratan kredit yang ringan
-Agunan adalah berupa objek yang dibiayai
-Suku bunga 6% efektif per tahun
-Agunan tambahan untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil sampai Rp100 Juta, dan KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan, sedangkan untuk KUR Kecil > Rp100 Juta dipersyaratkan berupa tanah dan/ atau bangunan atau kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan bank.
SIAP-SIAP, Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Formasi, Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya
Target Market KUR Bank Mandiri:
1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
2. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
3. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
Baca Juga:INI DIA 10 Jenis Murai Gacor, Burung yang Sangat Terkenal di IndonesiaOPTIMIS EMAS! Presiden Senang Indonesia Masuk Final SEA Games 2023, Ini Jadwal Terbaru Lawan Thailand
4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
5. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;