SIAP-SIAP, Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Formasi, Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya

pendaftaran cpns 2023
Oalaah, Ternyata 2 Hal Ini yang Bikin Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Apakah Jadwal Terbaru dari BKN Tak akan Berubah Lagi? Foto: Dok BKN.
0 Komentar

SIAP-SIAP yuks, pendaftaran CPNS 2023 segera dibuka. Simak formasi, syarat, cara daftar, dan jadwalnya, lengkap tersaji dalam artikel ini.

Pendaftaran CPNS 2023 memang sedang dinanti-nanti seluruh warga negara Indonesia. Ketika jadwalnya semakin dekat, tentu semua bersiap untuk mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS 2023.

Artinya, jangan sampai ketinggalan. Karena itu, simak penjelasan dan update terbaru dari Kemenpan-RB dan BKN mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2023.

Baca Juga:SESUAI ARAHAN PUSAT, Ini Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 PNS 2023 dan BesarannyaJalur Pantura Cirebon Padat Merayap, Dampak One Way Arus Balik di Tol Trans Jawa

Bahkan, tak hanya jadwal pendaftaran CPNS 2023, yakni kapan dibuka atau dimulai, simak juga syarat dan cara daftar yang disajikan secara lengkap dalam artikel ini.

Dalam laman resmi Kemenpan-RB, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemerintah pusa memiliki 4 arah kebijakan mengenai pengadaan ASN tahun ini.

Arah kebijakan pemerintah pusat yang dimaksud antara lain fokus pelayanan dasar dan kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital.

Selanjutnya adalah arah kebijakan pengadaan ASN 2023 dengan merekrut CASN secara selektif. Dan, rekrutmen ASN 2023 juga akan memberi ruang bagi talenta digital untuk mendaftar.

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi,” terang Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Tak hanya itu, rekrutmen ASN 2023 juga akan membuka formasi untuk jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis tertentu lainnya.

2. Penggerak Swadaya Masyarakat

3. Pekerja Sosial

4. Peneliti

5. Penyuluh Sosial

6. Perencana

7. Analis Kebijakan

8. Widyaiswara

9. Pemeriksa

10. Perekayasa

11. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga:INI JADWAL DAN JAMNYA, One Way Arus Balik Dimulai 24 April 2023Prediksi Puncak Arus Balik 2023 Terjadi 2 Kali, Jokowi: Tunda atau Mundurkan Jadwal Balik

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

0 Komentar