Sementara itu, jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20%.
“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20% sampai 40%,” sebut Saiful.
Provinsi dengan kuota cadangan 30% adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Selasa 16 Mei 2023, Wilayah Cirebon Potensi Tidak Turun Hujan dan Suhu Mencapai 34 DerajatPenembakan Habib Bahar oleh OTK, Kapolres Bogor: Tengah Ditindaklanjuti
“Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35%, sedang DKI Jakarta mencapai 40%,” jelas Saiful.
Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
a) berstatus cicil aktif;
b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
Dia mengingatkan jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan, apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank.
Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya.