Jadi, jika ada seekor ular yang memasuki rumah dan sekiranya membahayakan nyawa manusia, Rasulullah SAW mengijinkan untuk membunuh ular dan melarang untuk membiarkannya tetap hidup karena khawatir atau takut.
Dari hadist tersebut, telah jelas bahwa hukum membunuh ular dalam Islam memanglah diperbolehkan dan bukan termasuk dosa yang tidak terampuni.
Dari hadist tadi, dapat disimpulkan bahwa bila ada ular yang bersarang di dalam rumah dan tidak membahayakan, maka biarkanlah selama 3 hari.
Baca Juga:5 Resep Minuman Herbal Dr. Zaidul Akbar, Dapat Atasi Berbagai Macam Masalah Kesehatan TubuhKapan Waktu Rilis Tercepat Manhwa Lookism Chapter 449 Sub Indo? Ini Waktu dan Link Bacanya
Dan setelah 3 harii, dianjurkan untuk mengusirnya, adapun jika tidak pergi juga, maka ular tersebut baru boleh untuk dibunuh.