Dia menyebutkan, melihat komposisi bacaleg perempuan yang telah diajukan oleh parpol, ada yang jumlahnya sudah sesuai dengan rancangan mekanisme yang baru, ada juga yang jumlahnya belum sesuai.
Meski demikian, pihaknya juga masih menunggu mekanisme perhitungan pembulatan 30 persen bacaleg perempuan ini ditetapkan dalam perubahan PKPU RI Nomor 10/2023.
“Kita tunggu saja. Kalau mekanisme jadi disahkan PKPU-nya, maka parpol yang masih menggunakan mekanisme sebelumnya diminta untuk melakukan perbaikan menambah bacaleg perempuannya,” ujarnya.
Baca Juga:DICARI KOLEKTOR BURUNG! Ini Harga Murai Medan, Daftar Lengkapnya di Sini!INI DIA 10 Jenis Murai Gacor, Burung yang Sangat Terkenal di Indonesia
Seperti diketahui, pendaftaran bacaleg telah dilakukan sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Selanjutnya 15 Mei hingga 23 Juni 2023 adalah tahapan verifikasi dokumen persyaratan bacaleg.
Kemudian pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023 adalah pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, lalu pada 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023 adalah pencermatan rancangan DCS atau daftar calon sementara.
Selanutnya pada 12 Agustus hingga 18 Agustus 2023 adalah penyusunan dan penetapan DCS atau daftar calon sementara, 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023 adalah pengumuman daftar calon sementara, lalu 19 Agustus-28 Agustus 2023 masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.
Selanjutnya 14 September-20 September 2023 adalah pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasca masukan dan tanggapan atas DCS, dan 21 September-23 September 2023 verifikasi pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.
Kemudian 24 September-3 Oktober 2023 adalah pencermatan rancangan DCT atau daftar calon tetap,
4 Oktober-3 November 2023 adalah penyusunan dan penetapan DCT, dan 4 November 2023 adalah pengumuman DCT atau daftar calon tetap.
Itulah informasi mengenai bacaleg, di mana saat ini masuk tahapan verifikasi administrasi oleh KPU. (azs)