1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca Juga:WUSHH! Hari Ini Perdana, BIJB Kertajati Terbangkan 125 Penumpang Air Asia Tujuan Kuala LumpurBansos UMKM Kembali Dicairkan? Simak Detail dan Cara Cek Penerima Disini
Demikian informasi terbaru terkait seleksi CPNS 2023 yang menurut informasi akan segera digelar pemerintah. (*)