CIREBON, RADARCIREBON.ID- Penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan batas wilayah berpotensi menjadi persoalan jika tidak tepat dalam penempatannya.
TPS harus berada di lokasi wilayah yang setempat, tidak boleh menyeberang di wilayah administratif lain. Hal-hal tersebut berpotensi menjadi kerawanan dalam pemilu.
“Misalnnya TPS-TPS di wilayah Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon tidak boleh berada di wilayah kecamatan lain,” kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin.
Baca Juga:SEDANG BERLANGSUNG! Ini Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final SEA Games 2023ADA PROBLEM? Ini Alamat dan Nomor Telepon Bank Mandiri, Yuk Tanya Pinjaman KUR 2023
Penegasan Joharudin itu disampaikan dalam kegiatan Bimtek Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih yang diselenggarakan Panwaslu Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, Rabu (17/5/2023) di sekretariat setempat.
Begitupun dengan batas wilayah, lanjut Joharudin, harus jelas batas-batas wilayah administratifnya sehingga lebih memudahkan dalam penentuan lokasi TPS.
“Jadi, batas wilayah dan penempatan lokasi TPS harus singkron, sehingga tidak berpotensi menimbulkan sengketa dalam Pemilu 2024 mendatang,” ujar Joharudin.
Dalam Bimtek tersebut menghadirkan dua narasumber, masing-masing Mastari dari Pemimpin Redaksi Cirebon Pos dan Asep Oman Rochman dari Kasubag Umum dan Kepegawaian Pemerintah Kecamatan Harjamukti.
Bimtek dihadiri Ketua Panwaslu Kecamatan Harjamukti Taufik Hidayat dan anggotanya, Sanubi dan Dewi Rossyana RA, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Kepala Sekretariat Dudi Zulkifli dan staf.
Menurut Mastari, daftar pemilih adalah data pemilih yang disusun oleh KPU kabupaten/kota berdasarkan hasil penyandingan data pemilih tetap pemilu atau pemilihan terakhir.
Data itu dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
Baca Juga:INI NIH, Limit Kredit Bank Mandiri Rp500 Juta sampai Rp25 Miliar, Cair Kapan Saja Sesuai KebutuhanAUTO PAHAM LANGSUNG CAIR! KUR Bank Mandiri, 5 Jenis Pinjaman dan Syarat Terbaru 2023
“Dalam konteks kerja pengawas, ia harus mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilihl,” kata Mastari.
“Memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan. Kemudian mencatat keterangan pemilih bila yang bersangkutan penyandang disabilitas,” sambungnya.
Sedangkan Asep Oman Rochman dalam materinya berjudul “Menganalisa Pemutakhiran DPS” menjelaskan, sesuai Pasal 27 ayat 3 Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2023 dinyatakan, analisa atas pemutakhiran DPS (Daftar Pemilih Sementara) dilakukan terhadap kemungkinan adanya beberapa hal.
“Di antaranya pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, kesalahan data pemilih, pemilih tercatat lebih dari satu kali, pemilih yang telah meninggal dunia,” ujarnya.