“Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain, pemilih yang berubah status menjadi TNI/Polri, pemilih belum genap usia 17 tahun pada pemungutan suara dan pemilih fiktif,” sambung Asep Oman.
Sementara itu Taufik Hidayat menandaskan, sebagai pengawas pemilu, Panwaslu Kecamatan dan PKD harus mencermati setiap tahapan pemilu. SDM pengawas harus memahami setiap tahapan pemilu untuk memastikan setiap tahapan pemilu diawasi jajaran Bawaslu.
“Bimtek terkait dengan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam rangka penajaman pengawasan bagi anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD. Sehingga memahami semua tahapan pemilu dan memastikan agar semua tahapan itu diawasi,” tegas Taufik. (rls)