RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Sedikitnya 420 petani tembakau, buruh tani tembakau dan pengrajin tembakau, mengikuti Sosialisasi BLT DBHCHT, Selasa (23/5/2023). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pertemuan Desa Karanganyar Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, itu diselenggarakan oleh Bidang Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Kuningan.
Ketua Panitia Diki Muspala Sidik SPd MSi mengatakan, kegiatan Sosialisasi BLT DBHCHT bagi petani tembakau, buruh tani tembakau dan pengrajin tembakau, ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/Pmk.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT, Penggunaan DBHCHT yang Dialokasikan pada Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Hukum dan Bidang Kesehatan.
“Alokasi DBHCHT pada bidang kesejahteraan masyarakat, khususnya berupa pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau,” kata Diki Muspala, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Kuningan.
Baca Juga:Bupati Kuningan Raih Penghargaan dari PWI Jawa Barat di Hari Pers NasionalHarga Daging Ayam Naik Lagi Pasokan dari Bandar Berkurang
Menurut Diki, sosialisasi ini sebagai informasi dan bentuk transparansi mengenai BLT DBHCHT, yang akan disalurkan langsung kepada 420 petani tembakau, buruh tani tembakau dan pengrajin tembakau sebagai penerima manfaat melalui BJB Cabang Kuningan.
“BLT DBHCHT ini akan disalurkan kepada 420 bagi petani tembakau, buruh tani tembakau dan pengrajin tembakau. Kami berharap BLT ini dapat lebih meningkatkan usaha di sektor pertanian tembakau,” ujarnya.
Lebih lanjut Diki mengatakan, peserta yang mengikuti sosialisasi ini merupakan petani tembakau, buruh tani tembakau dan pengrajin tembakau, dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kuningan, BJB Cabang Kabupaten Kuningan, serta Dinas Sosial Kabupaten Kuningan.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Petani Tembakau
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Dr Deni Hamdani MSi menuturkan, Pemkab Kuningan mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada bidang kesejahteraan masyarakat, salah satunya berupa pemberian BLT bagi petani tembakau, buruh tani tembakau, dan pengrajin tembakau, yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Sosialisasi ini bertujuan sebagai publikasi bahwa penyaluran BLT DBHCHT, ini berlangsung transparan. Sebab disalurkan secara tunai melalui bank BJB Cabang Kuningan dan tepat sasaran, karena data penerima manfaat tertuang dalam SK Bupati,” terangnya.