Diakui Putu, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat dengan adanya keterlambatan pembayaran, seharusnya dilakukan pada tahun 2022 namun bisa terlaksana tahun 2023.
“Kami memohon maaf dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Puncak dan Babakan Mulya, yang telah bersabar dalam proses pembayaran pembebasan lahan,” pungkasnya.(ale)