CIREBON, RADARCIREBON.ID – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) berhasil mendapatkan persetujuan dari Bupati Cirebon terkait dokumen Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Karedok untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede.
Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Cirebon, penandatanganan dokumen tersebut dilaksanakan setelah dilaksanakan pemaparan RTD kepada Bupati Cirebon, jajaran Pemerintah Kabupaten Cirebon serta stakeholder terkait lainnya.
Pada kesempatan itu, General Manager PLN UIP JBT, Djarot Hutabri EBS menyatakan bahwa dokumen RTD merupakan salah satu syarat administrasti yang wajib dipenuhi PLN dalam rangka mendapatkan izin penggenangan awal Bendungan Karedok untuk PLTA Jatigede.
Baca Juga:Teknologi Jaringan 5G, Telkomsel Dukung Kemenkes RI untuk Uji Coba Inovasi Robotic Telesurgery, Pertama di IndonesiaPromo HARBELNAS di Aplikasi PLN Mobile, PLN Turut Serta Dorong Perekonomian UMKM
Bendungan tersebut sangat diperlukan untuk mengatur debit air yang keluar dari turbin PLTA Jatigede sehingga kebutuhan irigasi tidak terganggu.
“RTD ini tetap diperlukan sebagai pedoman bila terjadi suatu keadaan yang diperkirakan akan mempengaruhi kondisi keamanan struktur bendungan sehingga diperlukan tindakan darurat untuk melindungi manusia dan juga harta benda,”lanjut Djarot.
Kehadiran Bendungan Karedok ini diyakini akan semakin memperkuat kualitas irigasi yang sebelumnya bertumpu pada Bendungan Jatigede. Lebih lanjut, irigasi yang baik diprediksi akan meningkatkan potensi panen hingga tiga kali dalam setahun.