ADA jamaah haji wafat saat baru tiba di Tanah Suci, bagaimana hajinya? Yuk simak penjelasan lengkap dari Kemenag.
Pada 2023 ini, di mana jamaah haji Indonesia mulai masuk Tanah Suci per 24 Mei 2023, ada jamaah meninggal saat baru tiba di hotel di Madinah.
Satu jamaah haji Indonesia yang wafat itu adalah Suprapto Tarlim Kertowijoyo, asal Demak, Jawa Tengah.
Baca Juga:WAJAH GLOWING yang Diidamkan, Yuk Ikuti Cara Alami dan Aman, Simak Penjelasannya di SiniOknum Polisi Cabul dari Polres Cirebon Kota Dipecat
Jamaah yang tergabung dalam kloter tiga Embarkasi Solo (SOC 03) ini meninggal dunia di Hotel Abraj Taba setelah mengalami serangan jantung.
Nah, mengenai hajinya, Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kemenag di Arab Saudi, Suratman, memberikan penjelasan.
“Almarhum akan dibadalhajikan. Ini bagian dari program pemerintah,” tegas Suratman di Madinah, Kamis (25/5/2023).
Menurut Suratman, pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jamaah yang memenuhi kriteria.
Secara regulasi, ada tiga kelompok jamaah yang bisa dibadalhajikan.
Pertama, jamaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Kedua, jamaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jamaah yang mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga:Jamaah Haji Meninggal Dunia di Madinah, Ini IdentitasnyaSEMUA ORANG TERKEJUT Harga Tiket Indonesia vs Argentina, PSSI Akhirnya Berikan Penjelasan
Berkenaan proses pelaksanaan badal haji, Suratman menjelaskan bahwa ada beberapa tahap yang dilalui.
Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).
Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.
“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Suratman di laman resmi Kemenag.
Tahap selanjutnya atau kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.