Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga amaah yang dibadalkan. “Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” tegas Suratman.
Kabid Bimbingan Ibadah ini mengimbau jamaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketua Kloter wajib melapor kepada PPIH Sektor mengenai jamaah haji yang wafat dan memastikan pelaksanaan badal haji. (*)