Lebih Rinci, Ini Komponen Gaji 13 PNS
1. Gaji Pokok
Besaran gaji pokok ini tentu mengacu pada golongan PNS (setiap PNS akan ada perbedaan).
2. Tunjangan Keluarga
-Tunjangan keluarga ini diberikan kepada semua PNS dengan komponen berupa suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
-Sementara untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok PNS yang bersangkutan
3. Tunjangan Pangan
Baca Juga:Gaji 13 PNS Sudah Bisa Diajukan pada 5 Juni 2023, Ini Komponennya: Gaji Pokok hingga TunjanganHAPPY NIH PNS, Long Weekend Mulai 1 Juni 2023, Masuk Lagi Tanggal 5 Juni 2023
Tunjangan pangan ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai yang nominalnya setara beras 10 kg.
4. Tunjangan Jabatan/Umum
-Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada para PNS yang memiliki jabatan tertentu.
-Sedangkan tunjangan umum diberikan kepada para PNS yang tidak memiliki jabatan khusus tertentu.
5. Tunjangan Kinerja (Tukin) 50 persen
-Tunjangan kinerja atau Tukin ini adalah komponen yang diadakan pemerintah pada pemberian gaji 13.
-Tukin akan diberikan kepada para PNS dengan besaran 50 persen dari gaji pokok.
-Tapi, pengecualian pada ASN guru dan dosen, tidak akan diberikan tukin, dan akan diganti dengan tunjangan profesi sebesar 50 persen dari gaji pokok.
Demikian informasi mengenai gaji 13 PNS, di mana akan segera cair pada Juni 2023 yang bisa digunakan PNS untuk biaya sekolah anak. (*)