“Kami mendesak revisi PP 49 Tahun 2018 khususnya soal kontrak kerja. Pasal pembatasan masa kontrak kerja sama saja tidak ada penghargaan pemerintah,” tuturnya.
Sebelumnya, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK.Â
Dia mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan. Ini agar guru honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dibuat waswas lagi dengan masa kontraknya.
Baca Juga:Jadi Venue FIFA Match Day Indonesia vs Argentina, Berikut Kecanggihan SUGBK, Apakah Ada VAR?WOW Cair 24 Juta! Gaji ke-13 Dicairkan Juni, Simak Besaran dan Jadwalnya Disini
Perbedaan masa kontrak itu, ujarnya, diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Di dalam PP tersebut masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah.
Perbedaan kontrak kerja itu menimbulkan kecemburuan di kalangan guru. Di sisi lain ada kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak.
Demikian informasi terkait masa kerja honorer diangkat menjadi PPPK yang mana dijadikan nol tahun, nol bulan. (*)