Di sisi lain, Vini Novianti, Ketua Koperasi dan Direktur Utama KSP SB, menyampaikan bahwa aset KSB saat ini masih mencapai Rp1,05 triliun yang terdiri dari aset bergerak dan tak bergerak. Sementara itu, Bendahara dan Direktur Pinjaman, Nur Hidayah, mengatakan bahwa masih ada sekitar 14 ribu piutang dari orang-orang yang sudah jatuh tempo dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun namun kesulitan dalam mengeksekusi barang jaminan.
Melihat gap antara aset dan tuntutan para nasabah tersebut, proses sidang tetap berlanjut. KSP SB sendiri sudah mendapat pengakuan dan penghargaan tertinggi dari Kementerian Koperasi yang merupakan bentuk apresiasi atas prestasinya selama ini. Namun, kasus dugaan penggelapan dana yang menimpa KSP SB tetap menjadi perhatian dan harus dituntaskan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi keadilan. (*)