Tak hanya itu, ada hal yang beda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2023 ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, di mana mereka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Masih kata Menkeu Sri Mulyani, ini (50 persen tunjangan profesi) pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.
“Untuk pengaturan THR di dalam PP Nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” terang Menkeu Sri Mulyani di laman resmi Kemenkeu.
Itulah informasi mengenai gaji 13 cair 5 Juni 2023. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)