2. Tingkat SMK
-Jalur Afirmasi
-Jalur Prioritas Terdekat
-Jalur Perpindahan Tugas
-Jalur Prestasi Kejuaraan
-Jalur Persiapan Kelas Industri
3. SLB
Calon peserta didik SLB mendaftar ke SLB yang sesuai kebutuhan khususnya atau ke sekolah umum
Untuk Tahap 2: 26, 28 dan 30 Juni 2023
1. Tingkat SMA
-Jalur Zonasi
2. Tingkat SMK
-Jalur Prestasi
-Rapor Umum
Ini Syarat Daftar PPDB Jabar 2023 SMA dan SMK
1. Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya
2. Peserta didik lulus ujian kesetaraan program paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya
Baca Juga:PROFIL DAN KARIR POLITIK GOTAS DI PDIP, Orang Lama yang Kini Segel Kantor PDIP Kabupaten CirebonGotas Segel Kantor PDIP Kabupaten Cirebon: Mau Bayar Gak? Itu Tanah Saya
3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria, yakni:
-Menyelenggarakan pendidikan khusus (disabilitas dan CIBI)
-Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
-Berada di daerah terpencil, tertinggal dan terdepan/terluar
Kemudian, untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Ini Syarat Daftar PPDB Jabar 2023 untuk SLB
1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan umum (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah
3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center/pusat sumber pada SLB)
4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/ penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan