Pada hakikatnya, kata Dewi, semua kembali pada usulan formasi dari masing-masing daerah. Jika tersedia usulan formasi, maka P1 akan bisa ditempatkan.Â
“Sebaliknya jika tidak tersedia formasi, maka kemungkinan besar tidak ada penempatan, kecuali apabila yang bersangkutan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia,” pungkas Dewi Nurpuspitasari, MPd.
Demikian informasi terkait nasib pembatalan penempatan PPPK guru 2022 pada pembukaan PPPK guru 2023. (*)