CIREBON, RADARCIREBON.ID – Setelah beberapa SD melakukan kelulusan, ini saatnya para orangtua mempersiapkan anaknya yang akan masuk SMP. Saat ini Disdik Kota Cirebon sedang mensosialisasikan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB Kota Cirebon 2023.
PPDB adalah penerimaan peserta didik baru. Dan, PPDB Kota Cirebon pun segera dimulai. Sejauh ini Dinas Pendidikan Kota Cirebon, sudah mensosialisasikan petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.
Dalam petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 dijelaskan pendaftaran untuk tingkat TK, SD maupun SMP dimulai tanggal 19 Juni 2023.
Baca Juga:LENGKAP 8 Langkah Murah Banget untuk Perawatan Wajah, Auto Glowing Maksimal, Gak Perlu Skincare MahalRajin Pakai Minyak Zaitun Dijamin Wajah Glowing Maksimal Tanpa Perlu Skincare Mahal, Begini Caranya
Beberapa persiapan telah dilakukan Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Seperti dengan para kepala satuan pendidikan jenjang SD dan SMP negeri, serta stakholder lainnya yang berkaitan dengan PPDB ini.
“Dengan pemetaan yang telah kita laksanakan selama ini, maka diharapkan akan mengetahui sejauh mana potensi peserta didik yang bisa diakomdir dalam pelaksanaan PPDB yang sebentar lagi akan dilaksanakan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini, kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Yang paling penting lagi, pihaknya juga tengah menyiapkan peraturan walikota (Perwal), yang mengatur teknis pelaksanaan PPDB tahun ajaran yang baru kali ini.
Walaupun, secara umumnya, belum ada perubahan yang mendasar terkait mekanisme PPDB. Utamanya, soal kuota jalur penerimaan peserta didik baru, diperkirakan masih sama seperti mekanisme yang dilakukan di tahun ajaran sebelumnya.
“Sebetulnya keinginan masyarakat, sebagian besar menginginkan jangan pakai jalur zonasi, tapi itu kan aturannya dari kementrian. Jadi, kita di daerah tidak bisa merubahnya sendiri,” paparnya.
Seperti diketahui, perangkat hukum teknis PPDB SD SMP di Kota Cirebon, pada tahun ajaran sebelumnya, tertuang dalam Peraturan Walikota nomor 20 tahun 2022, perubahan kelima atas Perwal nomor 16 tahun 2018, tentang PPDB TK SD dan SMP.
Dalam regulasi tersebut, kuota jalur penerimaan peserta didik baru, terdiri dari 50 persen jalur zonasi, 20 persen jalur prestasi akademik dan non akademik, 10 persen jalur prestasi nilai raport, 15 persen jalur afirmasi, dan 5 persen jalur kepindahan tempat kerja orangtua.