Jaksa juga menanyakan tentang rekening bank yang dipegang oleh Rinawati.
Pasalnya berdasarkan BAP, Rinawati juga memegang rekening atas nama Siti Runingsih yang merupakan keponakan dari Sunjaya Purwadisastra yang sudah didengar kesaksiannya pada persidangan sebelumnya.
“Saudara sendiri yang menerangkan secara rinci dan detail terkait rekening Siti Runingsih, lalu bagaimana saudara bisa menyebut jika saudara hanya memegang satu rekening atas nama Sulastri adik saudara,” ujar Jaksa KPK.
“Di BAP saudara rinci sekali, sampai membuat rekening untuk Siti Runingsih didampingi Sunjaya,” tambah Jaksa KPK ketika Rinawati hanya mengaku memegang satu rekening bank saja.
Baca Juga:LAGI LIBURAN DI CIREBON? Ini Nih Deretan Destinasi Wisata Kuliner Cirebon yang Enak dan Wajib Anda Coba, Lengkap Alamat dan Jam BukaSIMAK! Pengakuan Mantan Istri Sunjaya Purwadisastra: Menikah 2 Kali, Transferan, hingga Apartemen di Jakarta
Di akhir, jaksa menanyakan status rumah Rinawati di Puri Celancang, Kabupaten Cirebon. Hal ini ditanyakan Jaksa KPK karena ada perbedaan antara keterangan saat sidang dengan BAP.
Dalam BAP, Rinawati mengaku membangun rumah tersebut dengan uang dari suaminya yang pertama, sementara dalam BAP, rumah tersebut dibangun dengan uang dari Sunjaya Purwadisastra.
Rinawati sendiri mengakui pernah menikah dua kali dengan Sunjaya.
Pernikahan pertama terjadi pada tahun 2006 sampai 2008 yang dilakukan secara siri tanpa sepengetahuan keluarga istri sah.
“Setelah 2008 itu lost contact. Saya menikah dengan suami saya namanya Yuda. Sempat beberapa tahun menikah, suami saya itu menghilang tanpa kabar,” katanya.
“Saya menikah dengan suami saya itu dari tahun 2008 sampai dengan 2014,” sambung Rinawati.
Setelah tahun 2014, ia kembali menjalin komunikasi dengan Sunjaya dan menikah lagi untuk yang kedua kalinya. Selama periode 2014 sampai 2018 menjadi istri Sunjaya Purwadisastra, ia dinafkahi dengan lancar oleh sang bupati kala itu. (dri)