CIREBON, RADARCIREBON.ID-Aduh Bang Jago. Pelaku penganiayaan dan perusakan mobil di Jalan Raya Gronggong Kabupaten Cirebon berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon.
Pria berinisial FN (27) ini dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya Gabuswetan Kabupaten Indramayu, Rabu sore (21/6/2023) sekitar pukul 15.30.
āKita berhasil mengamankan pelaku berinisial FN, kita tetapkan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara dua teman pelaku masih DPO, dalam pengejaran kami,ā kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton.
Baca Juga:Dari Outing Class SMA Edu Global School Cirebon: Modal Utama Jadi Pengusaha adalah KemauanKasat Lantas Polres Cirebon Kota: Tak Semua Polantas Bisa Tilang Manual
Kompol Anton mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukulĀ 16.00, berawal dari pelaku dan korban melajuĀ bersama-sama dari arah Kuningan menuju ke Cirebon.
Mereka saling menyalip dan saling kejar-kejaran. Tidak sampai disitu, pelaku yang sudah terlanjur emosi kemudian menyetop kendaraan korban.
Setelah kedua mobil tersebut berhenti, pelaku pun turun dari mobil kemudian melakukan pengrusakan dengan memukulkan dongkrak ke kap depan dan juga kaca mobil korban.
āPengrusakan dengan menggunakan dongkrak yang dipukulkan kepada kap mobil dan kaca. Sehingga menyebabkan kaca pecah dan kap mobil rusak,ā katanya.
Akibat dari kejadian tersebut, pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik, Bang Jago melakukan tersebut dalam kondisi sadar. āMasih kita dalami, apakah memang terpengaruh miras atau obat-obatan, nanti kita cek urine,ā kata Kompol Anton.
Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan itu terungkap kalau pelaku adalah residivis kasus penganiayaan di Tegalgubug KecamatanĀ Arjawinngun pada tahun 2019. Pelaku menjalani kurungan penjara selama 9 bulan, karena mendapat asimilasi.
Baca Juga:Ipda Usman Dapat Pangkat Pengabdian, Kapolresta Cirebon: Karena Dedikasi, Loyalitas, dan Prestasi KerjaSatpol PP Kabupaten Cirebon Gencar Penegakan Perda di Jalan, Ratusan Spanduk dan Baliho Dicopot
Di tempat yang sama, pelaku berinisial FN menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, denganĀ harapan hukumnya pun dapat diringankan.
Menurut FN, perbuatannya itu spontan dan khilaf, karena terbawa suasana. āSaya memang emosinya tinggi,ā tuturnya.