Satu tahun berlalu, Suhadi kemudian membutuhkan uang dan hendak menjual sebidang tanah tersebut. Namun sebelum itu, ia mendatangi BPN mengecek sertifikat tersebut. Tiba-tiba dari BPN menyatakan kalau sertifikat tersebut ada yang aneh, bila melihat tandatangannya.
Setelah kembali dicek, ternyata sertifikat asli dari sebidang tanah tersebut sudah digadaikan ke BSI oleh terdakwa. Artinya, sertifikat yang dipegang Suhadi adalah palsu.
Karena itu, Suhadi melaporkan NR ke pihak berwajib. “Waktu transaksi terdakwa bilang sertifikat itu asli,” terang Suhadi.
Baca Juga:Aduh Bang Jago! Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil di Jalan Raya Gronggong Dibekuk Anggota Polresta Cirebon Dari Outing Class SMA Edu Global School Cirebon: Modal Utama Jadi Pengusaha adalah Kemauan
Sementara itu, terdakwa NR didampingi pengacara Qorib SH MH CIL C.Me. Qorib sendiri mengatakan pihaknya masih mendalami dengan hati-hati perkara atau kasus sertifikat palsu yang menimpa kliennya. (cep)