SIAP-SIAP ya, yang mau bikin SIM harus punya sertifikat mengemudi. Mabes Polri pun memberikan penjelasan mengenai hal ini.
Bikin SIM dan harus punya sertifikat mengemudi memang belakangan ramai dibahas. Bukankah menyulitkan lagi?
Tapi, Mabes Polri memberikan alasannya mengapa seseorang yang akan membuat SIM harus telebih dahulu mengantongi sertifikat mengemudi.
Baca Juga:DEMI TOLERANSI: Idul Adha 28 Juni 2023, Penyembelihan Hewan Kurban 29 Juni 2023, Simak Imbauan Sekum MuhammadiyahAKP SW Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Irjen Dedi Bereaksi, Ini Sanksinya
Penjelasan Mabes Polri sebagaimana disampaikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
Ia menjelaskan, alasan perlunya seseorang yang akan membuat SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi karena adanya korelasi atau hubungan pelanggaran lalu lintas dengan pengetahuan dari pengendara yang melanggar.
Dari hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas, sambungnya, menunjukkan adanya korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara.
“Selain itu, juga kemampuan wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat,” terang Nurul dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023), dikutip dari PMJ News.
Sehingga, masih kata Nurul, masyarakat harus memiliki pengetahuan, kemampuan dan juga perilaku para pengendara yang ditunjukkan dengan adanya sertifikat mengemudi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 dan diperluas dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, yang memuat syarat sertifikat mengemudi tidak hanya untuk pemohon SIM umum tapi juga untuk perorangan.
“Ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia,” terangnya.
Baca Juga:MANTAP GAK TUH! Libur 5 Hari Akhir Juni 2023 sampai Awal Juli, Muhammadiyah Apresiasi PemerintahTurunkan 5 Orang, MUI Pusat Mulai Investigasi Al Zaytun
“Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” tandas Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
Antara lain usia paling rendah 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, serta SIM DI.
Selanjutnya adalah untuk 18 tahun SIM CI. Kemudian bagi pemohon usia 19 tahun untuk SIM CII, usia 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI.