Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM Belum Diterapkan, Ini Penjelasan Terbaru Mabes Polri

brigjen-yusri-yunus
Dirregident Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan soal sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM. Foto: Ist-radarcirebon.id.
0 Komentar

SERTIFIKAT mengemudi sebagai syarat untuk membuat SIM atau surat izin mengemudi yang belakangan ini menjadi bahasan publik Indonesia, ternyata belum akan diterapkan.

Belum diterapkannya sertifikat mengemudi sebagai syarat bagi pemohon SIM ini seperti disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Dalam keterangan resminya, Yusri Yunus menegaskan bahwa peraturan menyertakan sertifikat mengemudi untuk pemohon SIM belum diterapkan saat ini.

Baca Juga:MARAH! Simak Kata Kapolri soal Kasus AKP SW Tipu Tukang Bubur di Cirebon Rp310 JutaWAHIDIN BUKA SUARA! Tukang Bubur Damai dengan Polisi AKP SW karena Dipaksa?

Penegasan lainnya, Yusri Yunus mengatakan bahwa kalaupun syarat sertifikat mengemudi ini nanti diberlakukan, maka belum akan diberlakukan untuk kendaraan roda dua, melainkan hanya untuk kendaraan roda empat.

“Kita pakai untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas,” terang Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Dia juga menjelaskan bahwa untuk saat ini sekolah mengemudi baru mewadahi masyarakat yang ingin belajar mengemudikan mobil.

Oleh karenanya pemberlakuan nanti dikhususkan untuk roda empat terlebih dahulu. “Ke depan yang kita prioritaskan roda empat ke atas dulu untuk ini semua sambil berjalan,” sebutnya, dikutip dari PMJ News.

“Aturan sudah ada, karena harus dibuat aturan-aturan di bawahnya lagi, aturan pelaksanaannya seperti apa,” sambungnya.

“Kalau tanya semua kapan diterapkan? Belum, kita tunggu saja nanti waktunya,” tandasnya, menutup pembicaraan.

Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan alasan perlunya seseorang yang akan membuat SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi.

Baca Juga:SIMAK ATURAN BARU BIKIN SIM, Ketentuan dan Tata Cara pada 2023, Simak Penjelasannya di SiniTukang Bubur Damai dengan AKP SW, Kasus Penipuan Calon Bintara Polri Rp310 Juta Selesai? Simak Penjelasannya

Ia mengatakan hal itu karena adanya korelasi atau hubungan pelanggaran lalu lintas dengan pengetahuan dari pengendara yang melanggar.

Dari hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas, sambungnya, menunjukkan adanya korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara.

“Selain itu, juga kemampuan wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat,” terang Nurul dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023), dikutip dari PMJ News.

0 Komentar