Sehingga, masih kata Nurul, masyarakat harus memiliki pengetahuan, kemampuan dan juga perilaku para pengendara yang ditunjukkan dengan adanya sertifikat mengemudi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 dan diperluas dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, yang memuat syarat sertifikat mengemudi tidak hanya untuk pemohon SIM umum tapi juga untuk perorangan.
“Ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia,” terangnya.
Baca Juga:MARAH! Simak Kata Kapolri soal Kasus AKP SW Tipu Tukang Bubur di Cirebon Rp310 JutaWAHIDIN BUKA SUARA! Tukang Bubur Damai dengan Polisi AKP SW karena Dipaksa?
“Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” tandas Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
Kini, dengan menyimak pernyataan terbaru yang disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, maka sertifikat mengemudi untuk bikin SIM belum diterapkan saat ini. (*))