“Kami akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen perbaikan yang diajukan menuju DCS. Pada umumnya, DCS yang diumumkan sudah memenuhi syarat,” tambahnya.
Selanjutnya, pada tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023, akan dilakukan pencermatan rancangan DCS. Kemudian, pada tanggal 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023, dilakukan penyusunan dan penetapan DCS. Pada periode tanggal 12 Agustus hingga 18 Agustus 2023, akan dilakukan pengecekan terhadap calon yang tidak memenuhi syarat.
Maman berharap agar partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan segera menindaklanjuti hasil verifikasi dokumen administrasi dan melakukan perbaikan yang diperlukan. Ia juga mengingat bahwa calon bacaleg yang memiliki status pekerjaan yang dilarang oleh undang-undang, seperti kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, atau karyawan BUMN dan BUMD harus mengajukan pengunduran diri.
Baca Juga:Cobalah Minyak Zaitun dan Minyak Kelapa: Kombinasi Terbaik untuk Kulit yang Sehat dan BersinarIndonesia Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 Tahun 2023, Bagaimana dengan Nasib Konser Coldplay?
“Pentingnya melampirkan surat pengajuan pengunduran diri beserta tanda terima pengajuan pengunduran diri, serta surat keputusan pemberhentian dari pemerintahan terkait. Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan ke KPU Kabupaten Kuningan paling lambat pada tanggal 3 Oktober 2023,” pungkasnya.(ale)