“Kapolri akan menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana akan diumumkan pada waktunya,” sambung Mahfud MD.
Mahfud MD melanjutkan, kepolisian akan mengambil tindakan pidana, di mana laporan pelanggaran dugaan pidananya sudah ada dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Ke depan Polri akan melakukan pemanggilan atau pemeriksaan perkara.
Langkah berikutnya adalah pemberian sanksi administrasi terhadap Pondok Pesantren Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola pesantren serta pendidikan secara berjenjang sampai tingkat pendidikan tinggi.
Baca Juga:ADA PIDANA! Ini 3 Tindakan Terhadap Al Zaytun yang Disampaikan Menkopolhukam Mahfud MDPANJI GUMILANG DIPOLISIKAN, Ini Bukti-bukti yang Diserahkan FAPP ke Bareskrim Polri
“Nah ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola Pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama,” tandas Menkopolhukam Mahfud MD. (*)