RADARCIREBIN.ID KUNINGAN – Sebanyak 89 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes), formasi tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan belum menerima gaji. Padahal mereka sudah mulai melaksanakan tugas terhitung sejak menerima Surat Keputusan (SK) pada tanggal 1 April 2023.
Salah satu tenaga PPPK yang enggan disebutkan namanya kepada radarcirebon.id mengaku sudah dua bulan terakhir terpaksa berutang kepada keluarga dan temannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pasalnya, dua bulan gajinya belum diterima sejak dirinya menerima SK yang ditandatangani oleh Bupati Kuningan Acep Purnama.
“Ada 89 PPPK nakes di Kabupaten Kuningan, mereka semua belum mendapat gaji. Kami berencana menggelar aksi menemui anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi,” katanya.
Baca Juga:Hanya 92 Bacaleg Kuningan Memenuhi Syarat, Cek Jadwal Perbaikan DokumenCobalah Minyak Zaitun dan Minyak Kelapa: Kombinasi Terbaik untuk Kulit yang Sehat dan Bersinar
Dirinya mewakili teman-teman nakes, mempertanyakan kenapa gajinya belum dibayarkan terhitung sejak SK keluar pada bulan April 2023.
“Jika belum ada kepastian kapan kami mendapat gaji, para nakes PPPK akan gelar aksi,” ujarnya.
Sementara itu, Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan Otang Setiawan SE MSi ketika dikofirmasi membenarkan bahwa PPPK tenaga kesehatan belum dibayarkan gajinya. Pihaknya berjanji awal Juli 2023 gaji untuk PPPK nakes akan dibayarkan.
“Mekanisme pembayaran gaji PPPK itu dibayar dulu oleh pemda lalu pemda mengajukan ke pusat. Insya Allah bulan Juli akan dibayarkan,” kata Otang ketika ditemui di gedung DPRD usai mengikuti sidang paripurna, Jumat (23/6/2023).
Diungkapkan Otang, alasan kenapa Pemda Kuningan belum bisa bayar gaji PPPK nakes karena pengaturan cashflow. Bulan Juli gaji PPPK nakes akan dibayar dan sudah dianggarkan untuk bulan April, sedangkan untuk bulan Mei-Juni akan dirapel.