RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dan Ketua Bhayangkari Cabang Kuningan Ny Tria Willy mengunjungi Kokom (44) di Desa Paniis Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan, kemarin. Kokom adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang bisa kembali berkumpul dengan keluarganya pada April lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban TPPO Kokom yang masih terbaring paska menjalani operasi kista, merupakan pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan secara ilegal ke negara Irak. Selama dua tahun Kokom terkatung-katung di negara orang tanpa pekerjaan. Beruntung Kokom bisa pulang ke Tanah Air pada Bulan April 2023, meski dengan kondisi sakit. Kokom juga harus mengeluarkan uang sebesar Rp15 juta untuk bisa pulang ke Tanah Air tanpa ada tanggung jawab dari pihak sponsor.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, masyarakat yang menjadi korban TPPO diminta agar tidak takut untuk melaporkannya ke pihak kepolisian. Pihaknya akan memberikan jaminan keamanan kepada korban maupun keluarganya.
Baca Juga:Dua Pengendara Motor Terlibat Kecelakaan Adu Bagong di Kuningan, 1 Korban Luka BeratDitolak Masuk ke Arab Saudi, 5 Calon Haji Asal Indonesia Harus Kembali ke Tanah Air
“Pemberangkatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke luar negeri secara ilegal ini harus dihentikan. Ini tentunya akan merugikan bagi korban TPPO,” kata Kapolres Kuningan Willy Andrian kepada wartawan usai mengunjungi kediaman korban TPPO.
Polisi Tetapkan 2 Tersangka TPPO
Untuk kasus TPPO yang menimpa Kokom, Polres Kuningan sudah menetapkan dua orang tersangka. Satu tersangka berinisial N yang saat ini menjadi salah satu warga binaan di Lapas Indramayu dengan kasus yang sama dan satu tersangka lainnya berinisial F masih dalam pencarian.
Menurut Kapolres Kuningan Willy, korban bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan. Seperti, korban tidak melewati cek kesehatan yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah padahal korban memiliki riwayat kesehatan yang kurang baik sebelum berangkat.