RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Kuningan menyelenggarakan penyuluhan hukum untuk para kepala desa, BPD, dan aparat kecamatan di Gedung Serbaguna Desa Ciawigebang, Kecamatan Ciawigebang, pada hari Selasa, 27 Juni 2023. Acara ini merupakan salah satu program kerja Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan di tingkat pemerintah daerah.
Ketua Panitia Mahardika Rahman, SH, MH, menjelaskan bahwa program ini diikuti oleh 201 peserta yang terdiri dari kepala desa, ketua BPD, dan aparat kecamatan dari 7 kecamatan di Kabupaten Kuningan. Beliau juga menambahkan bahwa pada era otonomi daerah, pelaksanaan pembangunan di bidang hukum harus disikapi dengan penuh kehati-hatian. Pasalnya, bertambahnya kewenangan pemerintah daerah juga bertambah pula tanggung jawab yang harus dipikul. Dalam hal ini, pemerintah daerah harus dapat menetapkan berbagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah dan peraturan perundangan lainnya serta menginformasikan seluruh produk hukum yang dibuat oleh pemerintah daerah kepada masyarakat agar dapat dilaksanakan dengan baik.
Mahardika menjelaskan bahwa program penyuluhan hukum untuk peraturan daerah tahun 2023 diharapkan dapat membentuk kesadaran hukum masyarakat. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang taat hukum, setiap aparat pemerintah dan warga negara haruslah menyadari hak dan kewajiban yang dimilikinya. Hal ini dapat membentuk masyarakat yang berbudaya hukum dan menjaga tegaknya hukum di tingkat kabupaten Kuningan dan Indonesia.
Baca Juga:SIAP MENANG Kafilah Kabupaten Kuningan Ikuti Pentas PAI Tingkat Jawa Barat 2023 di Pelabuhan RatuInstruksi KBRI di Moskow kepada WNI: Tetap Tenang dan Ikuti Arahan Pemerintah Setempat
“Melalui penyuluhan hukum peraturan daerah ini diharapkan tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat. Sehingga setiap anggota masyarakat dan khususnya aparat pemerintah menyadari akan hak dan kewajiban, sebagai warga negara dalam rangka tegaknya hukum dan terbentuknya masyarakat yang taat hukum menuju masyarakat yang berbudaya hukum,” ujar Mahardika, yang juga Kabag Hukum Setda Kabupaten Kuningan.
Sementara itu, Bupati Kuningan Acep Purnama, SH, MH, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ditujukan kepada tokoh masyarakat seperti RT, RW, ormas keagamaan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Karang Taruna yang ada di Kabupaten Kuningan. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta budaya hukum di tengah-tengah masyarakat luas. Budaya hukum adalah suatu perilaku individu, masyarakat, dan aparatur pemerintah yang mencerminkan tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.