Mahfud MD mengatakan ada dugaan terjadi pelanggaran tindak pidana yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Hal itu, sambungnya, berdasarkan hasil laporan yang diterima.
“Ada beberapa hal tindak pidana laporan hasil Kemenkololhukam dan kesimpulan dari penelitian dan ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri,” terang Mahfud MD.
“Kapolri akan menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana akan diumumkan pada waktunya,” sambung Mahfud MD.
Baca Juga:Lewat Pantun, Sekjen PDIP Sebut Ridwan Kamil Bacawapres Ganjar PranowoPatung Bung Karno di Bandung Tertinggi di Dunia, HABISKAN ANGGARAN Rp14,5 MILIAR
Tak lama setelah Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan akan ada 3 tindakan, kini Menko PMK Muhadjir Effendy sebut Al Zaytun seperti komune. (*)