SW telah dipecat melalui sidang kode etik yang digelar Polda Jawa Barat pada Selasa, 27 Juni 2023.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.
“Sidang kode etik sudah dilaksanakan pada Selasa 27 Juni 2023,” tutur Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Jumat (30/6/2023).
Baca Juga:PANJI GUMILANG DIPANGGIL POLISI! Simak Penjelasan Kabareskrim PolriKELAKUAN AKP SW BIKIN KAPOLRI MARAH, Polisi dari Cirebon Itu Kini Dipecat
Ibrahim memastikan bahwa hasil sidang kode etik tersebut resmi memecat AKP SW dari keanggotaan Polri.
“Putusan sidang kode etik, keputusannya PTDH kepada yang bersangkutan,” tuturnya.
Selain itu, Ibrahim Tompo mengungkapkan, meskipun pihak korban telah mencabut laporan atas SW, bahkan sudah berdamai, namun proses pidana tetap dilanjutkan.
Jadi, atas perbuatannya, AKP SW tipu tukang bubur Rp310 juta, ia dipecat dari keanggotaan Polri. dan akan dipidana. (*)