Terdapat juga pembatasan jumlah pemilih, dengan maksimal 500 pemilih di setiap TPS. Selain itu, pasangan calon kepala desa tidak diperbolehkan berada di lokasi TPS. Meskipun tidak seketat pada masa pandemi, protokol kesehatan tetap diterapkan pada setiap tahapan Pilkades.
Untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas Pilkades serentak, Sekda Dian mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan TNI-Polri dan Satpol PP. Bupati Kuningan telah mengeluarkan Surat Edaran khusus yang berlaku selama 6 hari sebelum dan 6 hari setelah hari pemungutan dan perhitungan surat suara. (ale)