INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menyelenggarakan program bebas Bea Balik Nama (BBN) dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program inipun berlaku bagi para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Indramayu.
Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis atau lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis siap memberikan pelayanan terbaik untuk mensukseskan program yang akan berlaku selama dua bulan tersebut.
Baca Juga:Rayakan HUT Ke-24, PNM Indramayu Salurkan Paket Gizi untuk Tekan Angka StuntingWarga Mundu Ancam Pasang Portal bagi Kendaraan Besar, Polisi dan Dishub Cirebon Diminta Turun Tangan
“Program bebas BBN dan diskon PKB ini mulai berlaku pada 3 Juli ini hingga 31 Agustus 2023,” katanya.
Ada dua program yang ditawarkan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.
Dijelaskannya, keuntungan dari BBNKB II ini antara lain terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.
Kemudian mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat, dan mempermudah klaim asuransi kecelakaan.