“Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja,” jelasnya.
– SKKP/SKPD Terakhir
– BPKB Asli
– Bukti Hasil Cek Fisik
– Semua Berkas Difotokopi
– E-KTP Asli Pemilik Baru
– SKKP/SKPD Terakhir
– Bukti Hasil Cek Fisik
Deni Handoyo menambahkan, program pembebasan BBNKB II dan diskon PKB tahun 2023 diperuntukan bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di daerah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.