RADARCIREBON.ID – Sejumlah PPPK sudah menerima SK dari pemerintah. Proses penghapusan honorer masih menjadi topik hangat. DIM RUU ASN juga kini menjadi perbincangan.
Hal tersebut lantaran DIM RUU ASN yang dibahas pemerintah dan Komisi II DPR RI beredar luas di kalangan honorer.Â
Mereka kecewa dengan isi DIM RUU ASN yang mana solusinya malah mengantarkan honorer menjadi freelance, meski pakai istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.
Baca Juga:Cara Merawat Rambut dengan Minyak Zaitun, Simpel dan Bebas Ribet! Rambut Indah PermanenPerkiraan Cuaca Kamis 6 Juli 2023, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Ringan Siang hingga Sore Hari
Namun, pemerintah mengusulkan agar hal tersebut diatur dalam ketentuan peralihan dimana tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK paruh waktu.Â
Selanjutnya, apabila terdapat kebutuhan PPPK penuh waktu, instansi melakukan seleksi dengan memprioritaskan PPPK paruh waktu.
Kalau sudah begitu, otomatis implikasinya ada pada gaji yang diterima PPPK paruh waktu ini.
Dia mencontohkan guru PPPK digaji Rp2.9 jutaan bekerja penuh waktu. Otomatis PPPK paruh waktu gajinya di bawah itu.
Nur khawatir perbedaan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu akan membuat perbedaan status sosial.