RADARCIREBON.ID – Bea Cukai sebagai instansi yang bertugas dalam melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang, memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal kepada para jamaah haji yang bepergian dan kembali ke Indonesia.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji. Dalam hal pembawaan barang penumpang para jamaah haji, Bea Cukai mengimbau para jamaah haji untuk mematuhi aturan PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan PMK 203/PMK.04/2017 berisi ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang. Ketentuan ini menjelaskan barang-barang yang tidak boleh dibawa keluar negeri, aturan membawa uang ke luar negeri, barang-barang yang diizinkan dibawa masuk ke Indonesia, dan fasilitas pembebasan bea masuk sampai batas tertentu.
Baca Juga:Hilang Kendali, Mobil Dinas Disdukcapil Kabupaten Kuningan Tabrak Rumah Hingga RusakPDI Perjuangan Akan Mengumumkan Calon Wakil Presiden untuk Mendampingi Ganjar Pranowo pada September 2023
“Dalam aturan tersebut dijelaskan apa saja barang yang tidak boleh dibawa keluar negeri, bagaimana aturan membawa uang ke luar negeri, apa saja barang yang boleh dibawa masuk ke Indonesia, dan fasilitas pembebasan bea masuk sampai dengan batas tertentu,” ujarnya.
Pemeriksaan pabean oleh Bea Cukai dilakukan secara selektif, termasuk terhadap para jamaah haji. Pada saat keberangkatan, tidak dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan jamaah haji oleh petugas Bea Cukai. Pemeriksaan dilakukan hanya jika ada kecurigaan atau informasi intelijen terkait barang-barang yang dilarang atau dibatasi, yang artinya barang tersebut tidak diizinkan dibawa atau hanya boleh dibawa dengan persyaratan atau izin tertentu dari instansi terkait.
Saat kedatangan, jamaah haji dikenakan ketentuan seperti penumpang udara internasional lainnya. Setelah selesai menjalankan ibadah haji, jamaah haji diizinkan membawa barang-barang keperluan diri atau bekal selama menjalankan ibadah haji, termasuk buah tangan, dengan nilai maksimal USD500 untuk barang-barang yang dilarang atau dibatasi. Bea Cukai terus berupaya untuk bersinergi dengan berbagai pihak guna memastikan kelancaran pelayanan dan pengawasan di lapangan.