RADARCIREBON.ID – Pemutihan pajak kendaraan 2023 merupakan program dari pemerintah untuk memudahkan pemilik kendaraan yang akan membayar pajak. Program ini banyak ditunggu masyarakat.
Sejumlah pemerintah daerah saat ini sedang melaksanaan program pemutihan pajak kendaraan 2023. Ada yang berlaku 2 bulan bahkan hingga 6 bulan.
Berikut ini sejumlah daerah yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan 2023 dan Simak juga jadwalnya.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Senin 10 Juli 2023, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Sedang di Siang dan Sore HariPPPK Paruh Waktu Dibayar Per Jam? Solusi Penghapusan Honorer Terus Dikebut
“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Program pemutihan ini berlaku untuk dua bulan, dimulai sejak tanggal 3 Juli 2023,” kata Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, ketika dihubungi di Bandung, dikutip dari Antara.
Ada dua program yang ditawarkan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.
Dia menyebutkan, kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.
Untuk Bebas BBNKB meliputi Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan Balik Nama.