RADARCIREBON.ID JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencabut pembantaran terdakwa Lukas Enembe dari rumah sakit dan mengirimkannya kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK pada Jumat (7/7). Lukas Enembe, yang merupakan gubernur nonaktif Papua, telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta. Ali Fikri, Juru Bicara KPK, mengkonfirmasi bahwa Lukas Enembe telah selesai menjalani pembantaran di rumah sakit dan kembali ditahan di Rutan Cabang KPK.
“Informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di rumah sakit,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (10/7).
Pada tanggal 7 Juli 2023, Tim RSPAD (Gatot Soebroto) menyatakan bahwa Lukas Enembe dapat melanjutkan pengobatan secara rawat jalan. Oleh karena itu, pada Jumat (7/7), pukul 15.00 WIB, Lukas Enembe dibawa dari RSPAD ke Rutan Salemba Cabang KPK. JPU KPK, Ariawan Agustiartono, mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan percabutan pembantaran guna melakukan penahanan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca Juga:Survei Jamparing Research: Tingkat Kepuasan Masyarakat Kabupaten Kuningan Terhadap Kepemimpinan Bupati-Wakil Bupati Mencapai 83,6 PersenKeajaiban Garam untuk Kulit: Cek Nomor 2 Dapat Mengangkat Sel-Sel Kulit Mati dan Membersihkan Pori-Pori
Sebelumnya, pada sidang tanggal 26 Juni 2023, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rianto Adam Ponto memerintahkan pembantaran Lukas Enembe dengan melakukan rawat inap di rumah sakit di luar rutan selama dua pekan karena alasan kesehatan.
Lukas Enembe Minta Diperiksa oleh dr Terawan
Menurut JPU KPK, sejak 27 Juni 2023, KPK telah membawa Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta untuk menjalani pemeriksaan medis. Permintaan tersebut berasal dari Lukas Enembe sendiri yang ingin diperiksa oleh dr Terawan. Pemeriksaan oleh d. Terawan sendiri telah dilakukan pada tanggal 5 Juli 2023. Sidang selanjutnya akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan setiap Senin dan Kamis.
Dengan mencabut pembantaran Lukas Enembe, KPK telah mengambil langkah untuk melanjutkan proses hukum terhadapnya. Lukas Enembe menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang sedang ditangani oleh KPK. Dalam persidangan tersebut, Lukas Enembe dinyatakan dapat melanjutkan pengobatan secara rawat jalan dan tetap menjalani persidangan.