KPK menjerat Sunjaya Purwadisastra dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kini sidang TPPU hampir selesai setelah lebih dari 200 saksi dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Bahkan tanggal vonis sudah ditetapkan, di mana Sunjaya minta hukuman seringan-ringannya. (dri)