INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID – DPRD Indramayu bersama Bupati Hj Nina Agustina SH MH CRA menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Senin (10/7) malam.
Dalam kesempatan itu, pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Indramayu H Sirojudin SP MSi membacakan nota pendapat DPRD Indramayu terhadap pembahasan Raperda LPP APBD TA 2022.
Menurut Sirojudin, pembahasan Raperda LPP APBD TA 2022 sesuai dengan pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Baca Juga:Dukung Operasi Patuh Lodaya, Warga Minta Polisi Indramayu Tertibkan Sepeda Listrik di Jalan Raya Desak Cabut Perbup Tahapan Pilwu, Pengamat Hukum Tata Negara: Akan Jadi Polemik Besar jika Dilanjutkan
“Pada intinya pemerintah daerah menyiapkan rancangan Perda LPP APBD kepada DPRD dengan lampiran keuangan diperiksa oleh BPK RI,” ujarnya.
Disampaikan Sirojudin, hasil pemeriksaan BPK RI menjadi penting selaku lembaga auditor yang mempunyai kewenangan dalam memeriksa dan mengaudit keuangan pemerintah.
Oleh karena itu, lanjutnya, dengan hasil pemeriksaan dari BPK RI itu menjadi penentu penetapan angka sisa lebih perhitungan (Silpa) anggaran tahun 2022 dan diperhitungkan dalam proses APBD tahun 2023.
“Tahun 2022 hasil BPK RI Indramayu diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kami badan anggaran mengucapkan terima kasih kepada Bupati Indramayu dan perangkat daerah yang mempertahankan opini WTP, sebagai mitra mendorong kepada pemerintah kiranya penilaian dapat ditingkatkan lagi, termasuk ada beberapa catatan yang direkomendasikan oleh Badan Anggaran,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H Syaefudin SH mengatakan, dengan menyimak laporan dari Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kabupaten Indramayu pada prinsipnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LPP APBD TA 2022.
“Tadi juga disampaikan kepada seluruh anggota dewan apakah setuju Raperda LPP APBD TA 2022 ditetapkan sebagai rancangan keputusan DPRD, alhamdulillah semua anggota setuju,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA mengungkapkan pihaknya berterima kasih kepada pimpinan DPRD, fraksi, komisi, dan anggota DPRD yang membahas Raperda LPP APBD TA 2022.
Baca Juga:Dishub Kabupaten Cirebon Lepas Tangan, Dorong Pemcam Arjawinangun Ajukan Pemasangan PJUCegah Pelanggaran Lalu Lintas, Polresta Cirebon Gelar Operasi Patuh Lodaya 2023
Menurutnya pembahasan Raperda LPP APBD TA 2022 berpedoman pada hasil pemeriksaan BPK RI, karena memenuhi laporan keuangan berdasarkan standar akutansi pemerintah yang berlaku dan transaksi keuangan yang disajikan terbebas dari salah satu materil.