RADARCIREBON.ID- Konten Panji Gumilang di media sosial atau medsos kini masih diolah atau diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
Pendalaman konten Panji Gumilang yang pernah diunggah di medsos itu menjadi bagian dari penyidikan pada kasus dugaan penistaan agama yang menyerat pimpinan Pesantren Al Zaytun tersebut.
Nantinya setelah konten Panji Gumilang itu diolah atau sudah diuji, akan disertakan dengan hasil pemeriksaan permintaan keterangan sejumlah saksi ahli untuk proses gelar perkara penentuan tersangka.
Baca Juga:BANDUNG MAJALENGKA CUMA SEJAM lewat Tol Cisumdawu, Ini Deretan Tempat Wisata Keren yang Langsung Menyambut Anda, YUK LIBURAN!MAJALENGKA GESER BANDUNG! Jokowi Bicara soal Bandara Kertajati dan Tol Cisumdawu, INI MASA DEPAN
Hal ini seperti disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Ramadhan menjelaskan, gelar perkara akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil barang bukti yang saat ini sedang diuji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
“Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” terang Ramadhan.
Masih menurut Ramadhan, barang bukti yang diujikan di Puslabfor yakni tangkapan layar atau screenshot dari konten Panji yang diunggah di media sosial.
Nantinya, sambung Ramadhan, hasil dari uji Puslabfor akan disertakan dengan hasil pemeriksaan permintaan keterangan sejumlah saksi ahli untuk proses gelar perkara penentuan tersangka.
“Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” jelasnya, dikutip dari PMJ News.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ada pasal baru yang dikenakan kepada Panji Gumilang. Artinya, tak hanya pasal penistaan agama.
Baca Juga:CEPAT LEWAT TOL CISUMDAWU dengan 3 Travel Bandung Majalengka, Tarifnya Berapa? Simak di SiniTanggal Vonis Sudah Ditetapkan, Sunjaya Minta Hukuman Seringan-ringannya
“Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis lalu, 6 Juli 2023.
“Yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” sambung Djuhandhani Rahardjo Puro.